Satu Rumah Banyak Agama?

Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam, sudah tidak relevan lagi. (Ulil Abshar-Abdalla, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, Kompas, 18/11/02)

 

Pendapat Ulil di atas dilandasi oleh keinginan bahwa umat Islam hendaknya tidak memandang dirinya sebagai “masyarakat” atau “umat” yang terpisah dari golongan yang lain. Menurut Ulil, umat manusia adalah keluarga universal yang dipersatukan oleh kemanusiaan itu sendiri.

Di samping alasan di atas, menurut Ulil, Al Qur’an sendiri tidak pernah dengan tegas melarang itu, karena Qur’an menganut pandangan universal tentang martabat manusia yang sederajat, tanpa melihat perbedaan agama.

Tentu saja pendapat Ulil ini, sebagaimana frame wacana Jaringan Islam Liberal (JIL), sangat membahagiakan para pelaku dan peminat perkawinan antaragama. Mungkin artis semacam Yuni Shara sangat berterima kasih kepada Ulil dan JIL karena status suaminya adalah non-­Islam. Bahkan seperti dilaporkan Media Dakwah (Jumadil A k h i r 1423/September 2002), di Batusangkar, Sumatera Barat setelah Dr. Zaenun Kamal, aktivis Paramadina dan salah satu konstributor JIL, melontarkan gagasan bolehnya wanita Muslimah kawin dengan lelaki Kristen, yang disiarkan lewat jaringan radio 68H Utan Kayu Jakarta, ­sejumlah wanita Muslimah dikawini lelaki Kristen.

Tapi bagaimana sebenarnya? M. Qurays Shihab, seorang ulama yang dianggap moderat pun, ternyata sependapat dengan jumhur ulama tentang larangan wanita Muslimah dinikahi lelaki non-Muslim sebagai sesuatu yang jelas telah diatur Al Qur’an. Dalam Wawasan Islam Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, beliau mengatakan, “Larangan mengawinkan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim­—termasuk pria Ahl Al Kitab—diisyaratkan oleh Al­ Quran. Isyarat ini dipahami dari redaksi surat Al ­Baqarah (2): 221, yang hanya berbicara tentang ‘ bolehnya perkawinan pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab, dan sedikitpun tidak menyinggung sebaliknya. Sehingga seandainya pernikahan semacam itu dibolehkan, maka pasti ayat tersebut akan menegaskannya.

Dalam pandangan Shihab, larangan perkawinan antarpemeluk agama yang berbeda itu agaknya dilatarbelakangi oleh harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Perkawinan baru akan langgeng dan tentram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antarsuami dan istri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya, atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami dan istri pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkawinan.

Laki-laki Muslim Menikahi Ahl Al-Kitab?

Jika ulama sepakat—kecuali, tentu, kelompok Islam Liberal—bahwa wanita Muslimah haram dinikahi laki-laki non-Islam, maka ulama berbeda pendapat tentang bolehnya laki-laki Muslim menikahi wanita non-Muslim yang Ahl Al-Kitab.

Yang tidak membenarkan berargumentasi dengan merujuk pada surat Al Bagarah/2 ayat 221, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Dan janganlah kamu menikahkan orang-­orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman.”

Ayat di atas sekaligus menggugurkan surat AI Maidah/5 ayat 5 yang membolehkan laki-laki Muslim menikahi wanita Ahl Al-Kitab. Karena dalam pandangan kelompok ulama ini, sebagaimana diungkapkan Sahabat Nabi SAW Abdullah Ibnu Umar, bahwa tidak ada kemusyrikan yang lebih besar dari kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adalah Isa atau salah seorang dari hamba Allah.

Pendapat sebagian ulama yang membolehkan perkawinan lelaki Muslim dengan wanita Ahl Al ­Kitab juga penuh dengan catatan kaki. Pertama, apakah konsep Ahl Al-Kitab berlaku juga bagi Yahudi dan Nasrani sekarang. Para ulama berselisih tentang hal ini.

Kedua, yang berpendapat bahwa konsep Ahl Al-Kitab masih berlaku sampai kini, masih mengingatkan bahwa Ahl Al-Kitab yang boleh dikawini itu adalah Ahl Al-Kitab yang diungkapkan dalam redaksi ayat tersebut [Al Maidah/5: 5] sebagai “wal mukshanat minal ladina utul kitab”. Menurut Shihab, kata al-muhshanat di sini berarti wanita-wanita terhormat yang selalu menjaga kesuciannya, dan yang sangat menghormati dan mengangungkan Kitab Suci.

Ketiga, perkawinan itu tetap dengan persyaratan, sebagaimana diungkapkan oleh Mahmud Syaltut, seperti dikutip Shihab: “Pendapat para ulama yang membolehkan [pria Muslim mengawini wanita Ahl Al-Kitab] itu berdasarkan kaidah syar’iyah yang normal, yaitu bahwa suami memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap istri, serta memiliki wewenang dan fungsi pengarahan terhadap keluarga dan anak-anak…Laki-laki diperbolehkan mengawini non-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, agar perkawinan itu memmbawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehingga terkikis dari hati istrinya rasa tidak senangnya terhadap Islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baik yang berbeda agama dengannya itu, sang istri dapat lebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islam secara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan dari dampak perlakuan baik itu ketenangan, kebebasan beragama, serta hak­hak yang sempurna, lagi tidak kurang sebaik istri.”

Selanjutnya Mahmud Syaltut menegaskan bahwa kalau apa yang dilukiskan di atas tidak terpenuhi­—sebagaimana sering terjadi pada masa kini—maka ulama sepakat untuk tidak membenarkan perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinya membolehkannya.

Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin dengan laki-laki non-Muslim karena kekhawatiran akan terpengaruh atau berada di bawah kekuasaann yang berlainan agama dengannya, maka demikian pula sebaliknya. Perkawinan seorang pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab harus pula tidak dibenarkan jika dikhawatirkan ia atau anak-anaknya akan terpengaruh oleh nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Dengan demikian, maka kampanye desakralisasi Islam lewat pernikahan beda agama tidak saja patut dipertanyakan keabsahan landasan hukumnya, melainkan juga motif dan tendensi di belakanganya.

Mohammad Nurfatoni

Dimuat Majalah EKSIS No 11/Th II/2003

22 komentar

  1. saya pikir JIL itu kumpulan orang-orang kepintaeran yang semangatnya nyari-nyari doang …

    Lha abad 5 SM (kalau tidak salah), Ezra (Nabi Yahudi = Uzair) saja melarang Yahudi (pemeluk ajaran Taurat) kawin campur dengan non Yahudi (Non Taurat), tujuan supaya ajaran Yahudi tetap jelas. Nah ini malah JIL ngajarin Islam kawin Non Islam …

    Maaf ya, JIL menurut saya jauh dari menjalankan ajaran Islam yang luhur …

    http://sehatkaya.wordpress.com

    Suka

  2. JIL adalah organinsasi yg pada dasarnya cuma ingin menarik dana. Spt yayasan2 yg byk didirikan di negeri ini. Hanya saja, dg org2 “pintar” didalamnya mereka dipaksa harus punya misi beda dibanding organisasi penarik dana lainnya. Maka jadilah JIL yg nyeleneh gitu. Krn kl td nyeleneh, donatur ga mau setor dana ke mereka dg alasan : keluar dari visi dan misi. Lha mereka dapat apa?

    Mereka adalah org2 yg asalnya mengandalkan keuangan dari mengajar sekolah2 yg “biasa-biasa” saja sementara tuntutan hidup (dan gaya hidup) sudah menuntut lebih.

    Jadi alangkah bodohnya jika kita yg tdk kecipratan dana ikut2an ajaran mereka.

    Suka

  3. Cinta dan kasih sayang adalah hak semua manusia, muslim maupun bukan. Adalah sesuatu hal yang sangat menyakitkan apabila cinta kasih harus terputus karena beda keyakinan. Rasanya tidak adil.

    Namun saya setuju, keyakinan adalah hal yang mendasar. Sangat sulit mewujudkan kebersamaan yang hakiki dengan landasan perbedaan keyakinan.

    Entahlah. Tuhan Maha Mengetahui, tentu Tuhan memiliki alasannya.

    Suka

  4. Yang tidak membenarkan berargumentasi dengan merujuk pada surat Al Bagarah/2 ayat 221, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Dan janganlah kamu menikahkan orang-­orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman.”

    Ayat di atas sekaligus menggugurkan surat AI Maidah/5 ayat 5 yang membolehkan laki-laki Muslim menikahi wanita Ahl Al-Kitab. Karena dalam pandangan kelompok ulama ini, sebagaimana diungkapkan Sahabat Nabi SAW Abdullah Ibnu Umar, bahwa tidak ada kemusyrikan yang lebih besar dari kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adalah Isa atau salah seorang dari hamba Allah.

    Kalo hal ini menurut saya:
    tergantung memandang musyrik itu apa?
    tergantung memandang Islam itu apa?
    tergantung memandang ketuhanan Isa itu bagaimana?

    Suka

  5. lha emangnya ulil itu lebih pinter dari par mufassiriin apa?? kalo mau tau lebih jelas mengapa Tuhan melarang pernikahan beda agama sebaiknya bosnya JIL (Jaringan Iblis Laknatullah) ato bang ulil nanya aja sendiri sama tuhan (mate’), biar jelas. gitu aza kok repot. ya tho

    Suka

  6. @zamain

    emang mufassiriin itu Tuhan? 😆

    Bisa saja memang ulil dah nanya ama Tuhan,atau anda punya bukti sebaliknya.

    Emang anda kira Nabi Muhammad mati dulu baru mendengar wahyu dari Tuhan? 😆

    Suka

  7. Thank, untuk semua tanggapan yang masuk (IrWan, dian, irwan, zamain, danalingga) baik yang pro maupun kontra (dengan JIL) atau dengan tulisanku.

    Apapun tanggapan Anda, itu pertanda kita masih berpikir! Yang penting argumentatif dan sportif!

    Suka

  8. Kita dianugrahi Allah cinta,kasih dan sayang. dan Allah menyayangi semua ciptaannya.bila hal ini terjadi biarlah Dia menetapkan hukuman apa yang layak diterima oleh yang menjalaninya…jangan pernah menghakimi mereka,sebab merekapun pasti tidak bercita-cita seperti itu…

    Suka

  9. Lakum dinukum waliadin. Kita yaqin dg apa yg kita Yaqinni…..Lakukan ! Asal tdk ada rekayasa,manusia. Krn manusia makhluk Allah paling ber-akal sampai2 Qalam Allah direkayasa… Dan sudah jadi “Janji Allah” umat islam akan terpecah belah, bagai Buih di Samodra. Wassalam

    Suka

  10. Manusia punya hak asasi…
    untuk mencintai dan memilih pegangan hidup yakni agamanya.
    kenapa kamu sekalian juga ajaran yang tidak benar dicampur adukan.
    Kawin adalah soal cinta bro…..
    iman itu soal penghayatan kalo itu bisa sejalan kenapa mengkafir dan memusrykan orang lain.

    lu pikir elu yang benar?

    Suka

  11. O ALLAH MANUSIA ITU MEMANG MACAM-MACAM JALAN PIKIRANNYA, KADANG KALA YANG BENAR DIMIRINGKAN AGAR DAPAT DUKUNGAN DR ORANG-ORANG YANG MULAI MIRING THD AGAMA SENDIRI, YANG PENTING KEIMANAN MANUSIA YANG HARUS DITANAMKAN SEJAK DINI SEHINGGA MENGERTI THD AJARAN ISLAM- HANYA WANITA ISLAM YG BODOH KEISLAMANNYA YANG MAU DIKAWINI NON ISLAM – BUKAN BEGITU

    Suka

  12. kalau wanita islam dibolehkan kawin dengan dengan pria non islam jelas lama-kelamaan islam hanya tinggalah sebuah nama. jil hanya mencari sensasi, betul juga cari duit/minta dukungan pd orang islam yang kawin dgn non dan umumnya wanita2 itu hanya cari kenikmatan dunia saja.

    Suka

  13. Kalau Tuhan telah ikut campur dalam pergumulan kehidupan insan, dapatkah manusia menentangnya ?
    Anda lahir, mati, berjodoh atau rejeki, apakah anda manusia yang menetapkannya ? ataukah agama anda yang menetapkannya. Tentunya itu adalah campur tangan Tuhan. Tuhan tidak pernah membuat atau menciptakan agama. Tuhan berfirman, penuhilah bumi ini, beranak cuculah, ya nggak !!!

    Suka

  14. SATU RUMAH BANYAK AGAMA AKAN MENGEJEWANTAH APABILAH TELAH TERJADI PELAKSANAAN DARI SURAT ANNASHR (110) AYAT 1,2,3: Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan dan engkau akan melihat manusia masuk kedalam Agama Allah berbondong-bondong (terdiri dari 73 firqah golongan sekte agama islam yang telah tepecah belah pada akhir zaman sebagaimana yang diramalkan ioleh nabi Muhammad saw.), maka bertasbihlah dengan menuji Tuhanmu (bershahadat tauhid tanpa shahadatain sesuai Az Zumar (39) ayat 45)dan mohon ampunlah kepada-Nya (atas perbuatan memecah-belah agama). Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima Taubat.

    Wasalam, Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi.

    Suka

  15. SATU RUMAH BANYAK AGAMA: Pembenarannya dapat dibaca didalam buku panduan terhadap kitab-kitab suci agama-agama berjudul:

    “BHINNEKA CATUR SILA TUNGGAL IKA”
    berikut 4 buah lampiran acuan:
    “SKEMA TUNGGAL ILMU LADUNI TEMPAT ACUAN AYAT KITAB SUCI TENTANG KESATUAN AGAMA (GLOBALISASI)”
    hasil karya tulis otodidak penelitian terhadap kitab-kitab suci agama-agama selama 25 tahun oleh:
    “SOEGANA GANADAKOESOEMA”
    penerbit:
    “GOD-A CENTRE”
    dan mendapat sambutan hangat tertulis dari:
    “DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA” DitJen Bimas Buddha, umat Kristiani dan tokoh Islam Pakistan.

    Wasalam, Soegana gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi.

    Suka

  16. Satu Rumah banyak agama tidak apa-apa asal mau memiliki dan bembaca sampai mengertia
    Buku Panduan “Bhinneka Catur Sikla Tunggal Ika”
    Bonus “Skema Tunggal Ilmu Laduni Temapat Acuan Ayat Kitab Suci Tentang Kesatauabn Agama”
    Penulis Soegana Gandakoesoema
    Tersedia di
    Perumahan Puri BSI Permai Bok A3
    Jl. Samudera Jaya
    Kelurahan Rangkapan Jaya
    Kecamatan Pancoran Mas
    Depok 16435
    Telp./Fax. 02177884755
    HP. 085881409050

    Suka

  17. Buku panduan “Bninneka Catur Sila tunggal Ika” telah mendapat sambutan dari PANGERAN CHARLES PHILIP ATHUR GEORGE, PUTRA MAHKOTA DI LONDON, UK. MELALUI SURAT JAWABAN BELIAU DALAM BAHASA INGGERIS TERTANGGAL 20 jANUARI 2014 SEBAGAI JAWABAN TERHADAP SURAT SAYA SOEGANA GANDAKOESOEMA TERTANGGAL 25 OKTOBER 2013 YANG DITERIMA OLEH BELIAU PADA TANGGAL 25 DESEMBER 2013 DENGAN RASA HARU !

    yANG BERMINAT MELIHAT BUKTI ASLINYA DAPAT BERHUBUNGAN DENGAN SAYA
    PERUMAHAN PURI BSI PERMAI BLOK A NO.3
    JL. SAMUDERA JAYA
    KELURAHAN RANGKAPAN JAYA
    KECAMATAN PANCORAN MAS
    DEPOK 16435
    TEL,/FAX. 02177884755
    HP. 085881409050

    YANG MENYATAKAN,

    TTD.

    SOEGANA GANDAKOESOEMA

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Soegana Gandakoesoema Batalkan balasan