Alam diciptakan oleh Allah dengan benar (Az-Zumar/39:5), tidak dengan main-main (Al-Anbiya’/21:16; Ad-Dhuhan/44:38) tidak pula diciptakan dengan batil, palsu (Shad/38:27). Sebagai wujud yang benar (haqq), maka alam adalah juga wujud yang nyata, bukan semu, maya, atau palsu (mayapada). Dengan memahami alam seperti itu maka akan melahirkan pandagan tentang pengalaman hidup yang nyata pula, tidak camcara, yakni gaya hidup ruhbaniyyah, antidunia.
Karena diciptakan oleh Allah dengan benar, maka konsekuensi selanjutnya bahwa alam ini adalah sesuatu yang baik, harmonis, serasi, tidak mengandung cacat dan kacau (Al-Mulk/67:3), dan penuh hikmah (Ali Imran/3:191)
Ukuran dan Keterhinggaan
Keharmonisan alam itu terjadi karena pertama, Allah telah memberikan “petunjuk” (Thaha/20:50), “perintah” (Fush Shilat/41:11), atau “ukuran” (Al-A’la/87:2-3/; Al-Qamar/54:49; Al-A’raf/7:54). Kedua, dengan petunjuk, perintah, dan ukuran itulah alam bersikap patuh, muslim (Ali Imran/3:83). Kepasrahtotalan itu diwujudkan oleh alam dengan memuji-muji Allah (AlHadii/57:1; Al-Hasyr/59:1; Ash-Shafh/61:1, dan lain-lain) dan “bekerja” sesuai dengan petunjuk, perintah, atau ukuran dari Allah, yang kita kenal dengan konsep sunnatullah.
Sunnatullah dan Ilmu Pengetahuan
Sunnatullah, yang membuat alam berjalan harmonis itu dicirikan dengan tiga karakter, yaitu pasti (exact) {At-Thalaq/65:3)}; Tetap (immutable) {AI-An’am/6:115; Al-Isra’/17:77); dan objektif (tidak pandang bulu).
Karena alam sudah berjalan sesuai dengan sunnatullah, maka alam bisa “membatasi” manusia, sekaligus memberi peluang manusia untuk berhasil atau tidak dalam menjalani kehidupannya. Penguasaan IPTEK misalnya sangat ditentukan sejauh mana usaha manusia dalam memahami dan “mengikuti” sunnatullah. Karena itulah fungsi pengoptimalan akal sangat didorong oleh Islam (Ali Imran/3:190). Dengan demikian jika umat Islam ingin menguasai alam maka harus banyak melakukan proses belajar dan bercengkrama (meneliti) dengan alam. Barang siapa yang ingin berhasil dalam hidup, maka dia pun harus mampu menerapkan prinsip-prinsip sunnatullah dalam bidang kerja. (profesional adalah sunnatullah).
Sunnatullah dan Mukjizat
Sunnatullah tidak mengalami perubahan (Al-Furqan/25:2). Lantas bagaimana fenomena mukjizat? Apakah mukjizat dan hal-hal yang menyimpang dari kebiasaan dapat dipandang sebagai persoalan yang merusak sunnatullah? Murtadha Muthahhari menjawab “tidak”. Tidak ada pengecualian dalam hukum alam, dan hal-hal yang dipandang seperti bertentangan dengan kebiasaan tidaklah merusak hukum-hukum tersebut. Kata Murtadha apabila kita perhatikan perubahan pada hukum alam, maka perubahan tersebut benar-benar merupakan akibat yang ditimbulkan oleh berubahnya syarat-syarat.
Adalah jelas bahwa suatu sunnah (hukum alam) akan berlaku pada lingkup sayarat tertentu, dan apabila syarat-syarat tersebut berubah, maka yang akan berlaku adalah sunah (hukum alam) yang lain, dan perubahan ini terikat pula oleh syarat-syarat tertentu. Mukjizat tidak dapat diartikan sebagai sesuatu yang membatalkan hukum alam. Sedangkan mengenai praktik terjadinya hal-hal yang menyalahi kebiasaan yang terjadi pada diri nabi atau seorang wali, maka syarat-syarat tersebut menjadi berubah ketika berada di tangannya karena keutamaan hubungan jiwanya… dengan kekuasaan Allah yang tak terhingga.
Mohammad Nurfatoni
Dimuat Buletin Jumat hanif, pekan ke-4 Juli 2006