“Ganti saja UUD 1945 dengan konstitusi yang baru!” Begitulah salah satu pendapat yang berkembang berkaitan dengan proses amandemen UUD 1945 yang sedang berlangsung. Pendapat seperti ini, diantaranya dilontarkan oleh Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas.
Luar biasa! Lontaran itu cukup berani, bukan saja bagi ukuran rezim otoriter Orde Baru yang pernah mengharamkan segala perubahan terhadap UUD 1945, bahkan sampai tahapan mensakralkannya, meskipun salah satu isi kandungan UUD 1945 sendiri justru membolehkannya, melainkan juga untuk ukuran rezim pascaotoriter.
Meskipun kanal perubahan UUD 1945 sekarang telah dibuka, namun perubahannya tetap harus dalam kerangka UUD 1945. Oleh karcna Itu, proses perubahan UUD 1945, kemudian populer dengan amandemen, yang bergulir sejak Sidang Umum MPR 1999 menetapkan pembatasan-pembatasan, yaitu 1) tidak mengubah Pembukaan UUD 1945; 2) tetap dalam sistem pemerintahan presidensial; 3) tetap dalam kerangka Negara Kesatuan RI; dan 4) perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum, yaitu melampirkan naskah perubahan, sementara naskah asli tidak diubah.
Dengan ditetapkannya 4 batasan itu, maka harapan para pendukung terbentuknya konstitusi baru hampir-hampir tidak ada lagi. Sementara bagi kalangan ini, perubahan tambal-sulam seperti yang dilakukan sekarang ini tidak cukup memadai. Sebab problem yang diidap UUD 1945 bukan sekedar rumusan-rumusan pasalnya yang dinilai banyak kelemahannya, melainkan juga paradigma yang mengiringi terbentuknya konstitusi itu juga dinilai tidak kondusif, misalnya UUD 1945 tidak mengandung ajaran checks and balances system, sesuatu yang menjadi tuntutan konstitusi modern.
Anehnya, proses amandemen yang oleh kelompok ini dianggap tidak maksimal, justru oleh kelompok lain dianggap sudah kebablasan, sehingga muncul upaya penghentian terdapap proses amandemen yang akan memasuki tahapan keempat ini, baik yang dilakukan secara internal oleh anggota MPR, seperti yang diperagakan beberapa waktu lalu oleh fraksi PDIP, maupun yang dilakukan dari luar parlemen seperti yang diperlihatkan diantaranya oleh sebagian purnawirawan TNI/POLRI.
Munculnya penolakan terhadap proses amandemen ini tentu juga sebuah peristiwa luar biasa. Di tengah-tengah derasnya tuntutan reformasi, ternyata masih banyak bercokol kaum pro status quo, kaum konservatif yang tidak berkenan atas terjadinya perubahan-perubahan, sekalipun perubahan ke arah yang Iebih baik.
Hantu Piagam Jakarta?
Bisa ditebak, bahwa salah satu perubahan yang ditakutkan oleh kalangan nasionalis-konservatif di atas adalah amandeman pasal 29 UUD 1945. Dalam rancangan perubahan yang belum selesai dibahas Badan Pekerja MPR ini, terdapat satu rumusan yang dianggap sebagai pembuka kembali wacana Piagam Jakarta. Rumusan amandemen yang secara resmi didukung oleh F-PPP dan F-PBB itu berbunyi, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
Bagi sebagian kalangan, masuknya tujuh kata dalam rumusan amandemen pasal 29 UUD 1945 ini, ibaratnya hantu yang menakutkan. Dalam bayangan buruk mereka, tujuh kata itu adalah penyebab retaknya integrasi bangsa.
Mereka tidak sadar bahwa saat ini pun, tanpa tujuah kata itu, bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik di ambang disintegrasi. Sementara mereka tidak mau memahami bahwa sesungguhnya masuknya tujuh kata itu sama sekali bukan ancaman bagi pihak di luar Islam; dan sama sekali bukan ancaman bagi integrasi bangsa. Bukanlah watak Islam untuk menindas kelompok lain. Dengan paradigma rahmatan lil alamin, Islam justru ingin tampil manjadi rahmat bagi semesta umat, seperti yang ditunjukkan oleh sejarah emas Piagam Madinah. Sementara, tujuh kata itu sebenarnya baru modal minimal bagi kalangan Islam Indonesia untuk memainkan peran politiknya dalam memperjuangkan paradigma itu. Sekedar diketahui, pencantuman tujuh kata itu dalam Piagam Jakarta adalah hasil kompromi dari pertarungan ideologi negara antara kaum nasionalis yang menginginkan negara sekuler dengan kalangan Islam yang menginginkan negara Islam.
Ditimbang dari segi manapun, tuntutan pencantuman tujuh kata itu sesuatu yang wajar bagi umat Islam. Pertama, dari sisi demografi, umat Islam adalah mayoritas, bahkan terbesar di dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2000 menunjukan bahwa dari penduduk Indonesia yang berjumlah 203.456.005 orang, 87,55 % (178.143.655 orang) beragama Islam. Sementara Katholik hanya 6,48% (13.154.029 orang), Kristen protestan 3,05 % (6.210.625 orang;), Hindu 1,67 % (3.409.246 orang), Budha 1,07 % (2.195.246 orang) dan lainnya O,16 % (333.656 orang).
Kedua, secara historis bisa dibaca bahwa andil perjuangan kemerdekaan, tanpa sedikit pun bermaksud mengecilkan pihak lain, adalah sebagian besar disumbang oleh para pejuang Islam. Bahkan jika dilihat lebih jernih, perjuangan para tokoh Islam itu, khususnya pada masa penjajahan, tidak dalam kerangka memerdekakan Indonesia (yang waktu itu belum ada konsep tentang Indonesia), melainkan dalam kerangka jihad melawan penjajah kafir (yang beragama Katholik/Kristen Protestan).
Jadi suatu pengorbanan yang luar biasa dari umat Islam Indonesia waktu itu atas perkenan dicoretnya tujuh kata dari konstitusi. Nah, jika kini hak itu diminta kembali, mengapa harus dihadang?
Mohammad Nurfatoni
Dimuat Majalah Eksis, No. 5/Th I/Juli 2002