Keniscayaan Amandemen Pasal 29

“Ganti saja UUD 1945 dengan konstitusi yang baru!” Begitulah salah satu pendapat yang berkembang berkaitan dengan proses amandemen UUD 1945 yang sedang berlangsung. Pendapat seperti ini, diantaranya dilontarkan oleh Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas.

Luar biasa! Lontaran itu cukup berani, bukan saja bagi ukuran rezim otoriter Orde Baru yang pernah mengharamkan segala perubahan terhadap UUD 1945, bahkan sampai tahapan mensakralkannya, meskipun salah satu isi kandungan UUD 1945 sendiri justru membolehkannya, melainkan juga untuk ukuran rezim pascaotoriter.

Meskipun kanal perubahan UUD 1945 sekarang telah dibuka, namun perubahannya tetap harus dalam kerangka UUD 1945. Oleh karcna Itu, proses perubahan UUD 1945, kemudian populer dengan amandemen, yang bergulir sejak Sidang Umum MPR 1999 menetapkan pembatasan-pembatasan, yaitu 1) tidak mengubah Pembukaan UUD 1945; 2) tetap dalam sistem pemerintahan presidensial; 3) tetap dalam kerangka Negara Kesatuan RI; dan 4) perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum, yaitu melampirkan naskah perubahan, sementara naskah asli tidak diubah.

Dengan ditetapkannya 4 batasan itu, maka harapan para pendukung terbentuknya konstitusi baru hampir-­hampir tidak ada lagi. Sementara bagi kalangan ini, perubahan tambal-sulam seperti yang dilakukan sekarang ini tidak cukup memadai. Sebab problem yang diidap UUD 1945 bukan sekedar rumusan-rumusan pasalnya yang dinilai banyak kelemahannya, melainkan juga paradigma yang mengiringi terbentuknya konstitusi itu juga dinilai tidak kondusif, misalnya UUD 1945 tidak mengandung ajaran checks and balances system, sesuatu yang menjadi tuntutan konstitusi modern.

Anehnya, proses amandemen yang oleh kelompok ini dianggap tidak maksimal, justru oleh kelompok lain dianggap sudah kebablasan, sehingga muncul upaya penghentian terdapap proses amandemen yang akan memasuki tahapan keempat ini, baik yang dilakukan secara internal oleh anggota MPR, seperti yang diperagakan beberapa waktu lalu oleh fraksi PDIP, maupun yang dilakukan dari luar parlemen seperti yang diperlihatkan diantaranya oleh sebagian purnawirawan TNI/POLRI.

Munculnya penolakan terhadap proses amandemen ini tentu juga sebuah peristiwa luar biasa. Di tengah-­tengah derasnya tuntutan reformasi, ternyata masih banyak bercokol kaum pro status quo, kaum konservatif yang tidak berkenan atas terjadinya perubahan-perubahan, sekalipun perubahan ke arah yang Iebih baik.

Hantu Piagam Jakarta?

Bisa ditebak, bahwa salah satu perubahan yang ditakutkan oleh kalangan nasionalis-konservatif di atas adalah amandeman pasal 29 UUD 1945. Dalam rancangan perubahan yang belum selesai dibahas Badan Pekerja MPR ini, terdapat satu rumusan yang dianggap sebagai pembuka kembali wacana Piagam Jakarta. Rumusan amandemen yang secara resmi didukung oleh F-PPP dan F-PBB itu berbunyi, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Bagi sebagian kalangan, masuknya tujuh kata dalam rumusan amandemen pasal 29 UUD 1945 ini, ibaratnya hantu yang menakutkan. Dalam bayangan buruk mereka, tujuh kata itu adalah penyebab retaknya integrasi bangsa.

Mereka tidak sadar bahwa saat ini pun, tanpa tujuah kata itu, bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik di ambang disintegrasi. Sementara mereka tidak mau memahami bahwa sesungguhnya masuknya tujuh kata itu sama sekali bukan ancaman bagi pihak di luar Islam; dan sama sekali bukan ancaman bagi integrasi bangsa. Bukanlah watak Islam untuk menindas kelompok lain. Dengan paradigma rahmatan lil alamin, Islam justru ingin tampil manjadi rahmat bagi semesta umat, seperti yang ditunjukkan oleh sejarah emas Piagam Madinah. Sementara, tujuh kata itu sebenarnya baru modal minimal bagi kalangan Islam Indonesia untuk memainkan peran politiknya dalam memperjuangkan paradigma itu. Sekedar diketahui, pencantuman tujuh kata itu dalam Piagam Jakarta adalah hasil kompromi dari pertarungan ideologi negara antara kaum nasionalis yang menginginkan negara sekuler dengan kalangan Islam yang menginginkan negara Islam.

Ditimbang dari segi manapun, tuntutan pencantuman tujuh kata itu sesuatu yang wajar bagi umat Islam. Pertama, dari sisi demografi, umat Islam adalah mayoritas, bahkan terbesar di dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2000 menunjukan bahwa dari penduduk Indonesia yang berjumlah 203.456.005 orang, 87,55 % (178.143.655 orang) beragama Islam. Sementara Katholik hanya 6,48% (13.154.029 orang), Kristen protestan 3,05 % (6.210.625 orang;), Hindu 1,67 % (3.409.246 orang), Budha 1,07 % (2.195.246 orang) dan lainnya O,16 % (333.656 orang).

Kedua, secara historis bisa dibaca bahwa andil perjuangan kemerdekaan, tanpa sedikit pun bermaksud mengecilkan pihak lain, adalah sebagian besar disumbang oleh para pejuang Islam. Bahkan jika dilihat lebih jernih, perjuangan para tokoh Islam itu, khususnya pada masa penjajahan, tidak dalam kerangka memerdekakan Indonesia (yang waktu itu belum ada konsep tentang Indonesia), melainkan dalam kerangka jihad melawan penjajah kafir (yang beragama Katholik/Kristen Protestan).

Jadi suatu pengorbanan yang luar biasa dari umat Islam Indonesia waktu itu atas perkenan dicoretnya tujuh kata dari konstitusi. Nah, jika kini hak itu diminta kembali, mengapa harus dihadang?

Mohammad Nurfatoni

Dimuat Majalah Eksis, No. 5/Th I/Juli 2002

Masjid Merah Berdarah

Masjid dikepung, diserbu, dan rakyat dibunuh. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana itu bisa terjadi? Rakyat, sebagiannya adalah pelajar, dibantai oleh pemimpinnya sendiri—yang seharusnya berkewajiban mengayominya. Bagaimana bisa terjadi, masjid tempat suci itu, yang di dalamnya terdapat kompleks pesantren Jamiah Sayyidah Hafsah, berubah menjadi kuburan massal. Tembakan, ledakan, dan gas syaraf bercampur-aduk dengan nafsu kekuasaan rezim militer Presiden Pervez Musharraf, membuat darah semburat dan tubuh-tubuh bergelimpangan.

 

Itulah yang terjadi di negeri “Muslim” Pakistan, Selasa 10 Juli 2007. Diperkirakan 800 orang tewas akibat serbuan yang bersandi Operasi Siluman itu, termasuk Maulana Abdul Rasyid Ghazi, wakil pemimpin Masjid Merah—seorang tokoh yang bersama abangnya, Imam Masjid Merah Abdul Aziz Ghazi, menjadi musuh Musyarraf. Jumlah kurban yang mencapai 800-an itu sungguh luar biasa meski pejabat pemerintah sendiri seperti dikutip TEMPO (22/7/07) hanya menyebut angka korban 200 lebih, tapi seorang relawan Pakistan, Abdys Sattar Edhi, telah menerima permintaan pemerintah untuk menyiapkan 800 kantong mayat, padahal sebelumnya ia sudah mengirim 300 kantong.

 

“Dosa” apa yang dibuat oleh Abdul Rasyid Ghazi dan ratusan pendukungnya sehingga mereka harus dibantai oleh militer Pakistan? Musharraf mengatakan bahwa tindakan penyerbuan itu dilakukan untuk menyelamatkan negara dari kehancuran! Tapi jujurkah Musharraf? Benarkah mereka akan menghancurkan Pakistan? Saya kira, salah satu jawaban jujur adalah dengan mencermati reaksi Presiden Amerika Serikat George W. Bush pasca-pembantaian itu. “Saya menyukai dan menghargainya,” kata Bush tentang Musharraf yang ia sebut sebagai sekutu kuat dalam memerangi ekstermisme. Jawaban jujur atas pembataian itu juga bisa dicermati dari pernyataan bekas PM Pakistan Benazir Bhutto. “Saya senang tidak tercapai gencatan dengan militan dalam masjid karena akan membuat mereka makin berani,” katanya sinis.

 

Jadi jelaslah, bahwa Abdul Rasyid Ghazi dan pendukungnya diburu, dan akhirnya dibantai, hanya karena mereka terlanjur dicap sebagai ekstremis, militan, atau radikal! Sementara tuduhan radikal ini dialamatkan kepada mereka hanya karena mereka memperjuangkan dan menginginkan penegakaan hukum syariah. Atau setidaknya, mereka menginginkan agar moral di Pakistan dijaga ketat. Mereka ini marah dan membunuh beberapa imigran China, yang menjalankan prostitusi di Islamabad (Kompas, 15/7/07).

 

Agenda Musharraf, Agenda Bush

Setidaknya ada dua hal yang bisa kita cermati sebagai agenda di balik pembantaian di Masjid Merah itu. Pertama, sebagai rezim yang memperoleh kekuasaannya dengan cara kudeta, Musharraf berusaha keras mempertahankannya dengan segala cara. Salah satu caranya adalah dengan melumatkan musuh-musuh politiknya. Dua bersaudara, Abdul Aziz Ghazi dan Abbdul Rasyid Ghazi adalah bagian dari musuh politik itu. Keduanya mulai menentang pemerintah karena dukungan Musharraf pada Amerika Serikat yang menyerang Afghanistan tahun 2001. Tak heran jika pernah terjadi percobaan pembunuhan pada Abdul Rasyid Ghazi tahun 2004 (ayahnya sendiri, Abdullah, terbunuh di Masjid Merah tahun 1998).

 

Tapi, sebenarnya masih banyak musuh politik Musharraf, di antaranya adalah kalangan akademisi dan praktisi hukum yang menentang pemecatan yang dilakukan Musharraf terhadap Ketua Mahkamah Agung Choudry Muhammad Iftikhar 9 Maret 2007.

 

Nah, pembantaian di Masjid Merah bukan malah memperkuat posisinya—meski ada yang mendukungnya seperti Benazir Bhutto—melainkan justru mempersolid para penentangnya. Dikabarkan para pengungsi politik Pakistan di luar negeri bertemu di London. Dipimpin bekas PM Nawaz Sharif yang dijungkalkan lewat kudeta militer oleh Musharraf delapan tahun lalu meminta Musharraf mundur.

 

Kedua, tentu mudah ditebak bahwa agenda kedua Musharraf berkaitan erat dengan Presiden Amerika Serikat George W. Bush. Musharraf, meskipun pada faktanya adalah militer yang mengambil-alih tampuk kekuasaan Pakistan melalui kudeta, adalah karib dekat George W. Bush. Ini memang aneh. Amerika Serikat yang mendengung-dengungkan demokrasi, justru bersahabat dengan Presiden Pakistan Pervez Musharraf yang anti-demokrasi, dan sangat diktator itu.

 

Semua itu dikarenakan double standard yang diterapkan AS. Di satu sisi mereka berusaha masuk ke ranah kekuasaan negara lain demi kampanye demokrasi (misalnya terhadap Iran, yang dianggap konservatif karena negara itu dipimpin oleh kekuasan para Mullah), namun di sisi lain justru ikut berupaya melanggengkan kekuasaan yang anti-demokrasi. Dalam konteks ini, Pakistan adalah contoh telanjang bagaimana AS bermuka dua. Contoh lain adalah Saudi Arabia. Bagaimana AS bisa bersahabat karib dengan negara monarki absolute seperti itu?

 

Tentu, itu tak lepas dari kepentingan yang ingin diambil oleh AS, terutama berkaitan dengan isu terorisme global. Pakistan adalah negara penting bagi AS dalam menghancurkan Rezim Taliban di Afghanistan enam tahun silam. Dan Musharraf, seperti juga pemimpin negara “Muslim” kebanyakan haruslah dirangkul oleh Bush untuk memerangi rakyatnya sendiri, yang jauh-jauh hari sudah dicap teroris oleh AS.

 

Dalam konteks ini bisa dikatakan bahwa pembantaian rakyat di Masjid Merah Pakistan yang dilakukan oleh Musharraf adalah perpanjangan tangan dari kepentingan AS, dan Bush pada khususnya, untuk memberangus setiap gejala perlawanan terhadap AS dalam perang global terorisme. Ini pula yang kita lihat pada konflik di Somalia beberapa bulan lalu. Di mana AS memberikan dukungan sepenuhnya pada pemerintah untuk menumpas rakyatnya sendiri.

 

Tapi benarkah apa yang disebut Islam radikal Pakistan itu akan habis? Imran Khan, salah satu bintang kriket Pakistan mengatakan, “Setelah delapan tahun kediktatoran militer, radikalisme dan fundamentalisme meningkat di mana-mana.” Pertanyaan penting juga diutarakan Benazir Bhutto, “Pertanyaan yang harus dijawab, bagaimana masjid makin menjadi radikal. Pasti ada benturan dengan pemerintah.”

 

Dua kutipan di atas memberi gambaran bahwa perlawanan terhadap Musharraf—yang kemudian sikap ini disebut radikal—adalah akibat dari sikap keras politik kekuasaan yang diterapkan Musharraf sendiri terhadap kalangan Islam Pakistan. Dalam skala global, ini pula yang sedang dilancarkan oleh Bush. Pembelaannya pada Israel, penyerbuannya ke Afghanistan dan kemudian Irak, juga keterlibatannya pada berbagai tekanan pada komunitas Muslim di negara lain, adalah tindakan yang bisa menyulut perlawanan rakyat Muslim di berbagai penjuru dunia.

 

Maka pujian Bush pada Musharraf adalah cermin dari keberhasilan misi yang diemban Musharraf. Dan saya tidak bisa membayangkan berapa juta dollar yang telah diterima Musharraf dan para kroninya akibat loyalitasnya pada tuan Bush itu!

 

Maka, wahai rakyat Pakistan, presiden-mu syaraf memang!

 

Sidojangkung, 18 Juli 2007

Mohammad Nurfatoni

(Dimuat Majalah Muslim, edisi Juli 2007)

Satu Rumah Banyak Agama?

Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam, sudah tidak relevan lagi. (Ulil Abshar-Abdalla, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, Kompas, 18/11/02)

 

Pendapat Ulil di atas dilandasi oleh keinginan bahwa umat Islam hendaknya tidak memandang dirinya sebagai “masyarakat” atau “umat” yang terpisah dari golongan yang lain. Menurut Ulil, umat manusia adalah keluarga universal yang dipersatukan oleh kemanusiaan itu sendiri.

Di samping alasan di atas, menurut Ulil, Al Qur’an sendiri tidak pernah dengan tegas melarang itu, karena Qur’an menganut pandangan universal tentang martabat manusia yang sederajat, tanpa melihat perbedaan agama.

Tentu saja pendapat Ulil ini, sebagaimana frame wacana Jaringan Islam Liberal (JIL), sangat membahagiakan para pelaku dan peminat perkawinan antaragama. Mungkin artis semacam Yuni Shara sangat berterima kasih kepada Ulil dan JIL karena status suaminya adalah non-­Islam. Bahkan seperti dilaporkan Media Dakwah (Jumadil A k h i r 1423/September 2002), di Batusangkar, Sumatera Barat setelah Dr. Zaenun Kamal, aktivis Paramadina dan salah satu konstributor JIL, melontarkan gagasan bolehnya wanita Muslimah kawin dengan lelaki Kristen, yang disiarkan lewat jaringan radio 68H Utan Kayu Jakarta, ­sejumlah wanita Muslimah dikawini lelaki Kristen.

Tapi bagaimana sebenarnya? M. Qurays Shihab, seorang ulama yang dianggap moderat pun, ternyata sependapat dengan jumhur ulama tentang larangan wanita Muslimah dinikahi lelaki non-Muslim sebagai sesuatu yang jelas telah diatur Al Qur’an. Dalam Wawasan Islam Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, beliau mengatakan, “Larangan mengawinkan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim­—termasuk pria Ahl Al Kitab—diisyaratkan oleh Al­ Quran. Isyarat ini dipahami dari redaksi surat Al ­Baqarah (2): 221, yang hanya berbicara tentang ‘ bolehnya perkawinan pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab, dan sedikitpun tidak menyinggung sebaliknya. Sehingga seandainya pernikahan semacam itu dibolehkan, maka pasti ayat tersebut akan menegaskannya.

Dalam pandangan Shihab, larangan perkawinan antarpemeluk agama yang berbeda itu agaknya dilatarbelakangi oleh harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Perkawinan baru akan langgeng dan tentram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antarsuami dan istri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya, atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami dan istri pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkawinan.

Laki-laki Muslim Menikahi Ahl Al-Kitab?

Jika ulama sepakat—kecuali, tentu, kelompok Islam Liberal—bahwa wanita Muslimah haram dinikahi laki-laki non-Islam, maka ulama berbeda pendapat tentang bolehnya laki-laki Muslim menikahi wanita non-Muslim yang Ahl Al-Kitab.

Yang tidak membenarkan berargumentasi dengan merujuk pada surat Al Bagarah/2 ayat 221, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Dan janganlah kamu menikahkan orang-­orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman.”

Ayat di atas sekaligus menggugurkan surat AI Maidah/5 ayat 5 yang membolehkan laki-laki Muslim menikahi wanita Ahl Al-Kitab. Karena dalam pandangan kelompok ulama ini, sebagaimana diungkapkan Sahabat Nabi SAW Abdullah Ibnu Umar, bahwa tidak ada kemusyrikan yang lebih besar dari kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adalah Isa atau salah seorang dari hamba Allah.

Pendapat sebagian ulama yang membolehkan perkawinan lelaki Muslim dengan wanita Ahl Al ­Kitab juga penuh dengan catatan kaki. Pertama, apakah konsep Ahl Al-Kitab berlaku juga bagi Yahudi dan Nasrani sekarang. Para ulama berselisih tentang hal ini.

Kedua, yang berpendapat bahwa konsep Ahl Al-Kitab masih berlaku sampai kini, masih mengingatkan bahwa Ahl Al-Kitab yang boleh dikawini itu adalah Ahl Al-Kitab yang diungkapkan dalam redaksi ayat tersebut [Al Maidah/5: 5] sebagai “wal mukshanat minal ladina utul kitab”. Menurut Shihab, kata al-muhshanat di sini berarti wanita-wanita terhormat yang selalu menjaga kesuciannya, dan yang sangat menghormati dan mengangungkan Kitab Suci.

Ketiga, perkawinan itu tetap dengan persyaratan, sebagaimana diungkapkan oleh Mahmud Syaltut, seperti dikutip Shihab: “Pendapat para ulama yang membolehkan [pria Muslim mengawini wanita Ahl Al-Kitab] itu berdasarkan kaidah syar’iyah yang normal, yaitu bahwa suami memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap istri, serta memiliki wewenang dan fungsi pengarahan terhadap keluarga dan anak-anak…Laki-laki diperbolehkan mengawini non-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, agar perkawinan itu memmbawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehingga terkikis dari hati istrinya rasa tidak senangnya terhadap Islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baik yang berbeda agama dengannya itu, sang istri dapat lebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islam secara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan dari dampak perlakuan baik itu ketenangan, kebebasan beragama, serta hak­hak yang sempurna, lagi tidak kurang sebaik istri.”

Selanjutnya Mahmud Syaltut menegaskan bahwa kalau apa yang dilukiskan di atas tidak terpenuhi­—sebagaimana sering terjadi pada masa kini—maka ulama sepakat untuk tidak membenarkan perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinya membolehkannya.

Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin dengan laki-laki non-Muslim karena kekhawatiran akan terpengaruh atau berada di bawah kekuasaann yang berlainan agama dengannya, maka demikian pula sebaliknya. Perkawinan seorang pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab harus pula tidak dibenarkan jika dikhawatirkan ia atau anak-anaknya akan terpengaruh oleh nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Dengan demikian, maka kampanye desakralisasi Islam lewat pernikahan beda agama tidak saja patut dipertanyakan keabsahan landasan hukumnya, melainkan juga motif dan tendensi di belakanganya.

Mohammad Nurfatoni

Dimuat Majalah EKSIS No 11/Th II/2003