Melalui AI Qur’an kita tahu bahwa Islam adalah (agama) kebenaran dari Tuhan (AI Baqarah/2:147); Islam adalah satu-satunya agama yang diridai Tuhan (Ali Imran/3:19); Islam adalah agama lurus, petunjuk jalan hidup manusia (AI An’am/6:153).
Meskipun begitu Tuhan masih memberi hak bagi orang lain untuk tidak beriman (dalam Islam): “Dan jikalau Tuhanmu mengendaki, tenlulah beriman semua arang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya” (Yunus/10:99). Dan karena itu pula Islam hadir bukan untuk menghancurkan agama lain. Islam bahkan secara penuh menjamin kemerdekaan beragama: “Tidak ada paksaan (memasuki) agama (Islam)” (AI Baqarah/2:256) “Untukmu agamamu dan unlukku agamaku” (Al Kafirun/109:6).
Pesan-pesan penting AI Qur’an di alas sekaligus menunjukkan betapa Islam sangat menghargai pluralitas agama. Ajaran pluralitas Islam itu bisa disarikan sebagai berikut: (1) agama Islam adalah ajaran kebenaran (2) selain agama Islam, ada agama lain yang perlu dihormati (3) masing-masing pemeluk agama harus tetap memegang teguh ajarannya.
Ketiga ajaran pluralitas di atas, tentu saja, tidak menghendaki sikap-perilaku yang saling kontradilaif. Di antara sikap-perilaku kontradiktif yang sering terjadi adalah: (1) sikap yang menganggap semua agama sama, dalam pengertian sama-sama bernilai benar di sisi Allah (2) memaksa pemeluk lain berpindah agama (3) menghancurkan agama lain, termasuk membunuh pemeluknya atau membakar tempat ibadahnya (4) bertukar ajaran agama layaknya bergonta-ganti baju (karena menganggap semua baju baik = semua agama sama/benar), termasuk diantaranya mengikuti ritual agama lain.
##
Dengan memahami ajaran pluralitus agama di atas maka akan terlihat bahwa fenomena-fenomena berikut ini tidaklah patut dilakukan: pertama, proyek kristenisasi yang dilakukan oleh agama Kristen terhadap pemeluk agama Islam. Fenomena ini, dalam kaitannya dalam pluralitas agama, menunjukan dua hal: (1) tidak adanya kesadaran dari elit proyek kristenisasi untuk tidak memaksa pemeluk Islam berpindah agama Kristen. Proyek kristenisasi ini terkategori memaksa karena perpindahan agama di situ bukan didasarkan pada pencarian kebenaran secara obyektif, malainkan hanya karena paksaan (iming-iming) kesejahteraan ekonomi (2) masih banyaknya pemeluk Islam yang tidak mampu berpegang teguh pada kebenaran ajaran islam, sehingga secara mudah dipaksa berpindah agama.
Kedua, masih banyaknya pejabat Muslim, dengan dalih toleransi, yang mengikuti ritual (perayaan) Natal atau adanya beberapa tokoh Muslim yang pergi ke gereja, menunjukkan bahwa mereka tidak konsisten untuk berpegang teguh terhadap ajaran agamanya sebagaimana yang dikonsepkan oleh pluralitas agama, sebab dalam fenomena tersebut ada indikasi terjadi saling tukar-menukar ibadah ritual.
Ketiga, upaya sistematis pemusnahan penduduk Muslim dari Maluku (Utara) yang dilakukan penduduk Kristen lewat teror, pengusiran, pembumihangusan, dan pembunuhan massal, di samping sebagai pelanggaran HAM, juga, dalam kaitan kajian ini, adalah tindakan yang sangat tidak mengindahkan sama sekali kaidah pluralitas agama yakni keharusan menerima kenyataan bahwa selain dihuni oleh penduduk yang beragama Kristen, kepulauan Maluku (Utara) juga didiami oleh penduduk Muslim), yang patut dihormati.
Dengan alasan yang sama, pembakaran gereja di Mataram atau di Yogyakarta juga tidak bisa tidak dibenarkan, sebab dengan pembakaran itu, terkandung unsur tiduk diindahkannya kaidah pluralitas agama yang berbunyi: “selain Islam, ada agama lain yang perlu dihormati”.
###
Jika kaidah-kaidah pluralitas agama seperti di atas, satu saja dilanggar oleh salah satu pemeluk agama, dan pelanggaran itu mengganggu kehormatan (pemeluk) agama lain, tentu akan terjadi disharmonisasi kehidupan bersama, bahkan sampai bentuk yang terberat sekalipun, konflik atau perang. Pelanggaran dan akibat pelanggaran terhadap kaidah pluralitas agama itu akan mengikuti hukum aksi-reaksi atau sebab-akibat.
Pemaksaan kepada pemeluk agama Islam untuk berpindah ke agama Kristen lewat proyek Kristenisasi akan menimbulkan tindakan pelanggaran lain terhadap kaidah pluralitas agama, misalnya pembakaran gereja yang dianggap menjadi pusat (perencanaan) Kristenisasi. Kasus pembakaran kompleks Dolulos mungkin bisa dijelaskan dengan hukum aksi-reaksi ini. Pembakaran gereja di Mataram dan Yogyalarta, dalam konteks ini pun, tidak akan terjadi jika tidak ada upaya sistematis pemusnahan umat Islam di Maluku (Utara).
Demikianlah seterusnya yang terjadi jika terjadi pelanggaran terhadap kaidah pluralitas agama. Setiap ada pelanggaran akan memunculkan pelanggaran baru. Logiskah?
Mohammad Nurfatoni
Dimuat Buletin Jumat Hanif N0. 27 Tahun ke-4, 5 Pebruari 2000