inci 1

Sumpah

“Bahwa saya untuk diangkat menjadi menteri, langsung maupun tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapa pun juga.”

Bait di atas adalah salah satu cuplikan sumpah yang diucapkan oleh para anggota Kabinet Indonesia Bersatu II saat dilantik dan diambil sumpahnya di Istana Negara pada hari Kamis 22 Oktober 2009. Selain bersumpah seperti tersebut di atas para menteri juga mengucapkan, “Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapa pun juga langsung maupun tidak langsung suatu janji atau pemberian.”

Sebelumnya, para wakil rakyat (anggota MPR [DPR & DPD]) dan Presiden (dan Wakil Presiden) terpilih juga telah diambil sumpahnya sebelum mereka menunaikan tugas-tugasnya.

Setiap kali mendengar pengambilan sumpah, kita seakan-akan menjadi orang yang sangat optimis. Optimisme itu didasarkan bukan saja pada simbolisasi sumpah sebagai prosesi ritual yang cukup sakral, melainkan juga pada—dan ini yang terpenting—hakekat dilakukannya sumpah.

Sebagai simbol, sumpah mengandung sejumlah unsur. Pertama, sumpah adalah sebuah proklamasi. Karena itu prosesi pengucapan sumpah harus melibatkan unsur-unsur publik. Sumpah harus diambil dan diucapkan dihadapan orang lain yang memungkinkan didengar atau dilihat oleh masyarakat umum. Dengan demikian, sumpah sebagai proklamasi tidak sah dilakukan sendirian.

Mengapa sumpah harus diproklamasikan? Tidak lain karena sumpah juga mengandung unsur kedua, yaitu janji. Dan janji adalah “utang”. Utang harus dibayar. Sebagai proses kesepakatan yang melibatakan pihak lain, make harus ada yang menjadi saksi-saksi atas dilakukannya “akad utang-piutang” tersebut.

Lebih dari sekedar proklamasi sebuah janji kepada manusia, sumpah adalah proklamasi sebuah janji kepada Tuhan. Dengan kata lain sumpah adalah verbalisasi dan formalisasi sebuah janji, baik kepada manusia maupun kepada Tuhan. Inilah yang saya maksud sumpah sebagai simbol.

Sebagai simbol, tentu saja, sumpah sangat renters terhadap distorsi. Distorsi yang cukup kentara adalah terjadinya politisasi ritual sumpah. Sumpah bukan lagi menjadi ritual yang sakral, melainkan “lalap”, lalu kita menjadi terbiasa dan dengan enteng mengucapkan sumpah. Tak heran jika kita mengenal fenomena sumpah palsu.

Sumpah palsu terjadi bukan karena kita main-main saat mengucapkannya (mana ada pengambilan sumpah dilakukan tanpa melibatkan unsur khusyuk dan hening), melainkan karena perbuatan kita paska persumpahan tidak mencerminkan—bahkan bertolak belakang—dengan sumpah itu sendiri. Sumpah yang demikian ini terjadi karena sumpah dilakukan sebagai basa-basi (politik). Inilah yang saya maksud dengan politisasi sumpah.

Masih segar dalam ingatan kita, lima tahun yang lalu para. anggota Kabinet Indonesia Bersatu I juga melakukan sumpah serupa sebelum melaksanakan tugas kenegaraannya. Sebuah sumpah yang menjanjikan aparatur yang bersih dan berwibawa. Sumpah yang mencerminkan sikap, antikorupsi dan kolusi. Sumpah antisuap dan menyuap. Sumpah yang menyiratkan kesungguhan untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang demi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.

Pada saat sumpah itu dilakukan, kita, rakyat awam dan jelata ini, sama-sama menyaksikannya. Waktu itu optimisme kita juga memuncak. Namurn dalam perjalanan, rasa optimisme itu terusik oleh sejumlah berita—yang dengan kacamata keawaman—sangat membingungkan, apakah berita itu cermin dari pelanggaran sumpah atau tidak, yaitu rumor tentang keterlibatan beberapa menteri dalam kasus-kasus “aneh”.

Kita yang awam, bertanya semua itu korupsi, kolusi, penyalahgunan wewenang atau sekedar kesalahan prosedural? Itu betul-betul berita atau sekedar isu? Tapi, sebagai orang awam kita, pun berpikir praktis dan sederhana, adakah asap kalau tidak ada api?

Kita tidak bermaksud menghakimi, meskipun sebagai saksi atas sebuah sumpah, sebenarnya kita juga punya hak untuk mempertanyakan atas kesaksian kita itu. Yang kita lakukan adalah sekedar mengingatkan betapa penting dan sakralnya sumpah itu. Betapa sumpah itu adalah sesuatu yang sungguh-sungguh alias tidak main-main. Bahwa sumpah itu janji clan harus ditepati.

Sumpah bukanlah sekedar simbol, apalagi basa-basi. Dalam sumpah terkandung hakekat yang cukup dalam, yakni tentang pertanggungjawaban atas isi dari sumpah itu. Pertanggungjawaban yang tidak hanya secara horizontal kepada manusia, kepada rakyat, melainkan pula secara vertikal kepada Tuhan.

Bisa saja, karena kita ini rakyat yang (dianggap) tidak banyak tahu tentang “sesuatu”, sehingga bisa ditipu dengan sumpah basa-basi atau sumpah palsu, tetapi Allah—yang “di atas yang tahu, ada Dia yang Maha Tahu”—sama sekali tidak bisa kita bujuki. Dia sangat paham apakah sumpah kita sekedar sebagai keterpaksaan “ritual” konstitusional yang harus diucapakan setelah terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, atau anggota DPR(D)/DPD, ataukah betul-betul sumpah yang dipegang erat-erat sebagai pegangan pertanggungjawaban atas sebuah “kepercayaan”.

Bukankah dengan tidak bersungguh-sungguh atas sumpah, kita telah memanipulasi Allah. Sebab ketika bersumpah kita sebut-sebut narna Allah: “Demi Allah”. Pada akhirnya, sumpah palsu atau sumpah basa-basi, dalam rumusan lain mungkin berbunyi: “Demi Allah, saya bersumpah untuk melanggar sumpah saya!”

Mohamad Nurfatoni
Tulisan ini merupakan adaptasi dari tulisan berjudul “Sumpah” yang pernah dimuat Buletin Jumat HANIF, 27 Maret 1998, pada masa saat Kabinet Pembangunan VII baru saja diambil sumpahnya.

One comment

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s