Uang Menekuk Hukum

Mengangetkankah percakapan lewat telepon seluler pengusaha Anggodo Widjoyo dengan sejumlah orang sebagai upaya kriminalisasi KPK yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (3/11/09)? Jawabnya bisa “ya”, bisa “tidak”; tergantung sudut pandang yang dipakai.

Pertama, mengagetkan karena rekaman itu dengan vulgar dan detail menyebut bagaimana seorang pengusaha merancang kasus hingga tawar-menawar imbalan kepada pihak-pihak yang diduga ikut merekayasa. ”Saya ngeri sekaligus kaget, betapa proses peradilan di negara ini bisa didikte Anggodo. Ini menunjukkan mafia peradilan kuat menguasai lembaga penegak hukum kita,” kata Teten Masduki, Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) seperti dikutip Kompas (4/11/09).

Kedua, tidak mengagetkan karena sebelumnya telah beredar sebagian transkripnya di media massa, sementara diperdengarkannya rekaman itu di sidang MK bagikan durian runtuh atau hadiah istimewa dari MK karena dengan diperdengarkan di sidang MK terpenuhi asas legal-formalnya. Sebab sebelumnya beredar semacam ancaman bagi yang membocorkan transkrip itu dan media massa yang memuatnya. Bahkan rekaman itu juga akan disita pihak kepolisian.

Ketiga, tidak mengagetkan jika kita kaitkan dengan “isu” lama yang selama ini seolah-olah hanya menjadi hantu tanpa jelas sosoknya; yakni adanya mafia peradilan. Rekaman itu, meskipun belum dibuktikan di pengadilan, bisa menjadi petunjuk telanjang bagaimana sesungguhnya hantu itu menampakkan dirinya. Dalam rekaman terlihat jelas bagaimana kolaborasi antara (oknum) pengusaha, (oknum) pengacara, (oknum) kejaksaan, dan (oknum) kopolisian dalam merekayasa kasus hukum tertentu.

Sayangnya, kita tidak mendapatkan rekaman yang juga melibatkan pihak peradilan (oknum hakim). Sebab menurut survei tentang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2006 yang dilakukan oleh TII, peradilan menggondol prestasi sebagai institusi paling aktif meminta suap kepada pengusaha.

Maka tidak salah jika ada sebuah pameo yang mengatakan bahwa jika kita kehilangan kambing maka dalam proses hukumnya justru membuat kita kehilangan sapi. Bisa dalam pengertian bahwa karena tidak ada biaya, lalu kita dikalahkan oleh sebuah skenario hukum sehingga bukan saja kita tak bisa mendapatkan kembali kambing itu, tapi justru kita dibuat babak-belur sebagai pihak yang dikalahkan. Dalam konteks lain bisa pula diartikan bahwa proses hukum membutuhkan “biaya” lebih tinggi dari kasus yang ada, baik biaya resmi maupun biaya tidak resmi.

Pengusaha Jago Suap

Anggodo Widjojo hanyalah satu dari sekian potret pengusaha nakal yang berani memain-mainkan hukum. Masih banyak pengusaha lainnya yang setipe. Dengan kekuatan uang mereka bisa memainkan-mainkan para pejabat.

Dalam kasus bisnis pengusaha juga terbiasa menyogok. Menurut survey Transparancy International Indonesia pada tahun 2008, 60 persen eksekutif bisnis di 50 kota ketika berhubungan dengan lembaga publik harus melakukan suap. Sementara akibat suap tersebut terjadi penambahan biaya proyek sedikitnya 10 persen dan dalam beberapa kasus bahkan lebih dari 25 persen.

Bisa diduga implikasinya, jika nilai proyek itu akan membengkak sebanding dengan biaya suap dan lainnya yang dikeluarkan pengusaha dan diterima pejabat. Sebab sulit bagi pengusaha untuk mengurangi marjin keuntungan; yang sangat mudah dilakukan adalah melakukan mark up nilai proyek. Dan semua ini bisa diatur oleh mereka yang terlibat suap-menyuap.

Dalam kasus suap menyuap ini para pengusaha berdalih jika mereka dengan sengaja melakukan suap kepada aparat pemerintah. Hal itu, menurut dia, terjadi karena pengusaha berada dalam posisi yang lemah. Jika tidak melakukan suap maka bisnisnya tidak akan berjalan sesuai rencana.
Menurut mereka para pengusaha hanyalah korban dari sebuah sistem yang sudah rusak. Padahal sejatinya pengusaha juga menginginkan persaingan bisnis terjadi secara fair berdasar kaidah yang sejujurnya. Namun, jika sistim yang berlaku belum mendukung, maka pengusaha terpaksa harus mengikuti. “Jangan lupa, pengusaha adalah seorang yang oportunis,” kata seorang pengusaha.
Nah, sikap oportunis inilah yang meskinya menjadi bahan introspeksi diri para pengusaha. Kalau pengusaha tidak menawarkan suap tidak mungkin terjadi suap. Sebaliknya kalau seluruh pengusaha tidak mau memenuhi permintaan suap pejabat, mana ada terjadi suap? Suap terjadi karena ada permintaan atau penawaran. Lalu apakah inisiatip suap-menyuap ini seperti pertanyaan yang sulit dijawab ini: “lebih dulu mana ayam atau telur?” Yang jelas penyuap dan tersuap sama-sama merugikan. Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap” (HR At-Tirmidzi).

Penegak Hukum atau Penekuk Hukum?

Kalau pengusaha atau pihak yang terkait hukum punya inisiatip menyuap namun pejabat bermoral tinggi, maka bukan saja dia menolak suap malah justru menangkap penyuap. Tapi inilah ironi pejabat kita. Banyak yang justru menggunkan jabatan untuk mengeruk keuntungan.

Apakah ini yang dimaksud dengan falsafah yang mengatakan betapa kuatnya tiga godaan bagi mereka yang sedang mendaki jabatan, yaitu tahta, harta, dan wanita (“Tiga Ta”).

”Tiga Ta” bukan dianggap sebagai godaan yang perlu disikapi secara hati-hati oleh para pejabat melainkan justru dijadikan sebuah cita-cita secara salah. Jika tahta, yaitu kedudukan terhormat sebagai pejabat penegak hukum sudah diraih maka terbukalah lebar-lebar kesempatan untuk menumpuk harta (dan menggait wanita), meskipun dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukannya secara tidak bermoral!

Rekaman percakapan Anggodo Widjojo itu menelanjangi betapa banyak pejabat penegak hukum yang bisa seenaknya berhubungan dengan orang-oarng yang terlibat kasus hukum. Ironisnya para pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi yang lain justru memberi contoh buruk. Mereka tidak memberi contoh mulia dalam menegakkan hukum melainkan justru memberi contoh cara-cara menekuk hukum. Patut dipertanyakan integritas para pejabat kita.

Bukan Sekadar Reformasi Birokrasi

Ramai-ramai kasus kriminalisasi KPK dianggap menjadi momentum penting reformasi birokrasi, terutama di kalangan kepolisian dan kejaksaan. Tapi mengingat banyaknya pihak yang disebut-sebut dan diduga terlibat dalam kasus itu, tentu tidak cukup hanya dengan itu. Bagaimana bisa, pengusaha bermain, jaksa dan polisi bermain, pegacara dan mafia kasus bermain. Belum lagi jika diteruskan adanya media dan pejabat tinggi negara yang namanya juga disebut-sebut. Memang semua perlu diklarifikasi, dan tak boleh memilih-milih sehingga ada kesan dikorbankan.

Tapi itulah gambaran masyarakat kita: korupsi seolah sudah menjadi “budaya”. Penyebutan “budaya” korupsi sebenarnyua tidak tepat, sebab seharusnya budaya itu berkonotasi baik; tetapi yang dimaksud di sini bahwa korupsi telah menjadi perilaku massif; yang jika itu terus-menerus dibiarkan, seolah menjadi perilaku yang benar.

Jika mengutip puisi Negeri Para Bedebah Adhie M Massardi: “… bila melihat negeri dikuasai para bedebah/usirlah mereka dengan revolusi/bila tak mampu dengan revolusi, dengan demonstrasi/bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi/tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan”, maka revolusi menjadi pilihan utama.

Artinya sistem ini memang sudah harus diperbaiki total; misalnya koruptor tak cukup lagi dipenjara; malah bisa dipotong tangannya seperti tawaran tradisi hukum Islam: “Pencuri lelaki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertaubat sesudah melakukan penganiayaannya itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Maidah :38-39) Semoga!

Sidojangkung, 4 Nopember 2009

Mohammad Nurfatoni
Artikel ini telah dimuat Majalah MUSLIM edisi November 2009

 

Sumpah

“Bahwa saya untuk diangkat menjadi menteri, langsung maupun tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapa pun juga.”

Bait di atas adalah salah satu cuplikan sumpah yang diucapkan oleh para anggota Kabinet Indonesia Bersatu II saat dilantik dan diambil sumpahnya di Istana Negara pada hari Kamis 22 Oktober 2009. Selain bersumpah seperti tersebut di atas para menteri juga mengucapkan, “Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapa pun juga langsung maupun tidak langsung suatu janji atau pemberian.”

Sebelumnya, para wakil rakyat (anggota MPR [DPR & DPD]) dan Presiden (dan Wakil Presiden) terpilih juga telah diambil sumpahnya sebelum mereka menunaikan tugas-tugasnya.

Setiap kali mendengar pengambilan sumpah, kita seakan-akan menjadi orang yang sangat optimis. Optimisme itu didasarkan bukan saja pada simbolisasi sumpah sebagai prosesi ritual yang cukup sakral, melainkan juga pada—dan ini yang terpenting—hakekat dilakukannya sumpah.

Sebagai simbol, sumpah mengandung sejumlah unsur. Pertama, sumpah adalah sebuah proklamasi. Karena itu prosesi pengucapan sumpah harus melibatkan unsur-unsur publik. Sumpah harus diambil dan diucapkan dihadapan orang lain yang memungkinkan didengar atau dilihat oleh masyarakat umum. Dengan demikian, sumpah sebagai proklamasi tidak sah dilakukan sendirian.

Mengapa sumpah harus diproklamasikan? Tidak lain karena sumpah juga mengandung unsur kedua, yaitu janji. Dan janji adalah “utang”. Utang harus dibayar. Sebagai proses kesepakatan yang melibatakan pihak lain, make harus ada yang menjadi saksi-saksi atas dilakukannya “akad utang-piutang” tersebut.

Lebih dari sekedar proklamasi sebuah janji kepada manusia, sumpah adalah proklamasi sebuah janji kepada Tuhan. Dengan kata lain sumpah adalah verbalisasi dan formalisasi sebuah janji, baik kepada manusia maupun kepada Tuhan. Inilah yang saya maksud sumpah sebagai simbol.

Sebagai simbol, tentu saja, sumpah sangat renters terhadap distorsi. Distorsi yang cukup kentara adalah terjadinya politisasi ritual sumpah. Sumpah bukan lagi menjadi ritual yang sakral, melainkan “lalap”, lalu kita menjadi terbiasa dan dengan enteng mengucapkan sumpah. Tak heran jika kita mengenal fenomena sumpah palsu.

Sumpah palsu terjadi bukan karena kita main-main saat mengucapkannya (mana ada pengambilan sumpah dilakukan tanpa melibatkan unsur khusyuk dan hening), melainkan karena perbuatan kita paska persumpahan tidak mencerminkan—bahkan bertolak belakang—dengan sumpah itu sendiri. Sumpah yang demikian ini terjadi karena sumpah dilakukan sebagai basa-basi (politik). Inilah yang saya maksud dengan politisasi sumpah.

Masih segar dalam ingatan kita, lima tahun yang lalu para. anggota Kabinet Indonesia Bersatu I juga melakukan sumpah serupa sebelum melaksanakan tugas kenegaraannya. Sebuah sumpah yang menjanjikan aparatur yang bersih dan berwibawa. Sumpah yang mencerminkan sikap, antikorupsi dan kolusi. Sumpah antisuap dan menyuap. Sumpah yang menyiratkan kesungguhan untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang demi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.

Pada saat sumpah itu dilakukan, kita, rakyat awam dan jelata ini, sama-sama menyaksikannya. Waktu itu optimisme kita juga memuncak. Namurn dalam perjalanan, rasa optimisme itu terusik oleh sejumlah berita—yang dengan kacamata keawaman—sangat membingungkan, apakah berita itu cermin dari pelanggaran sumpah atau tidak, yaitu rumor tentang keterlibatan beberapa menteri dalam kasus-kasus “aneh”.

Kita yang awam, bertanya semua itu korupsi, kolusi, penyalahgunan wewenang atau sekedar kesalahan prosedural? Itu betul-betul berita atau sekedar isu? Tapi, sebagai orang awam kita, pun berpikir praktis dan sederhana, adakah asap kalau tidak ada api?

Kita tidak bermaksud menghakimi, meskipun sebagai saksi atas sebuah sumpah, sebenarnya kita juga punya hak untuk mempertanyakan atas kesaksian kita itu. Yang kita lakukan adalah sekedar mengingatkan betapa penting dan sakralnya sumpah itu. Betapa sumpah itu adalah sesuatu yang sungguh-sungguh alias tidak main-main. Bahwa sumpah itu janji clan harus ditepati.

Sumpah bukanlah sekedar simbol, apalagi basa-basi. Dalam sumpah terkandung hakekat yang cukup dalam, yakni tentang pertanggungjawaban atas isi dari sumpah itu. Pertanggungjawaban yang tidak hanya secara horizontal kepada manusia, kepada rakyat, melainkan pula secara vertikal kepada Tuhan.

Bisa saja, karena kita ini rakyat yang (dianggap) tidak banyak tahu tentang “sesuatu”, sehingga bisa ditipu dengan sumpah basa-basi atau sumpah palsu, tetapi Allah—yang “di atas yang tahu, ada Dia yang Maha Tahu”—sama sekali tidak bisa kita bujuki. Dia sangat paham apakah sumpah kita sekedar sebagai keterpaksaan “ritual” konstitusional yang harus diucapakan setelah terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, atau anggota DPR(D)/DPD, ataukah betul-betul sumpah yang dipegang erat-erat sebagai pegangan pertanggungjawaban atas sebuah “kepercayaan”.

Bukankah dengan tidak bersungguh-sungguh atas sumpah, kita telah memanipulasi Allah. Sebab ketika bersumpah kita sebut-sebut narna Allah: “Demi Allah”. Pada akhirnya, sumpah palsu atau sumpah basa-basi, dalam rumusan lain mungkin berbunyi: “Demi Allah, saya bersumpah untuk melanggar sumpah saya!”

Mohamad Nurfatoni

Tulisan ini merupakan adaptasi dari tulisan berjudul “Sumpah” yang pernah dimuat Buletin Jumat HANIF, 27 Maret 1998, pada masa saat Kabinet Pembangunan VII baru saja diambil sumpahnya.

Melepas Jerat Konsumerisme

Setiap menjelang Idul Fitri, terjadi peningkatan belanja yang luar biasa. Pusat-pusat perbelanjaan, baik yang tradisional maupun modern, penuh sesak oleh pengunjung. Dari sudut pandang bisnis, hal ini tentu menggairahkan. Namun, bagaimana dari sudut pandang spiritualisme, khususnya dalam pemaknaan puasa Ramadan dan Idul Fitri?

Indikator terjadinya peningkatan belanja masyarakat bisa juga dilihat dari peredaran uang kartal yang diperkirakan mencapai Rp 300,4 triliun pada H-1 Idul Fitri tahun ini. Jumlah ini meningkat dari tahun 2008 yang mencapai Rp 250 triliun.

Bisa ditebak, besarnya peredaran uang kartal itu bukan hanya karena peningkatan belanja kebutuhan primer, melainkan juga kebutuhan sekunder, bahkan tersier, yang kadang-kadang di luar nalar sehat. Orang belanja bukan karena memerlukan suatu barang, tetapi hanya ingin melampiaskan nafsu belanjanya. Perilaku seperti ini lantas ditangkap oleh pelaku bisnis dengan menerapkan strategi diskon besar-besaran. Dengan diskon, orang-orang tergoda membeli sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

Lebih jauh konsumerisme menjelang Idul Fitri juga menampakkan gejala absurditas. Banyak fenomena orang belanja hanya sekadar ingin mengganti barang lama dengan baru. Lebih absurd lagi barang baru tersebut dimiliki sekadar untuk menunjukkan ”siapa saya” kepada sanak saudara atau para tetamu yang bersilaturahmi ke rumahnya.

Hambatan Perkembangan Jiwa

Menarik meletakkan konsumerisme dalam kerangka teori psikoanalisis Sigmund Freud sebagaimana ditafsirkan Jalaluddin Rahmat (Madrasah Ruhaniah, Mizan, 2006). Freud menyebut tiga fase perkembangan jiwa anak. Pertama, fase oral yang ditandai dengan kenikmatan memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Kenikmatan ini diperoleh dari pengalaman anak menyusui ibunya. Selanjutnya fase anal yaitu ketika anak-anak mendapat kenikmatan saat mengeluarkan kotoran dari tubuhnya seperti urine atau buang air besar. Pada fase ini mereka suka dengan timbunan kotoran dan kadang mempermainkannya. Terakhir fase genital yang menandai anak telah beranjak besar. Pada fase ini mereka memiliki kegemaran mempertotonkan atau mempermainkan alat kelamin.

Menurut Jalaluddin, teori Freud di atas menjelaskan bahwa tiga fase perkembangan anak seluruhnya berhubungan dengan kebutuhan fisik dan tak menyentuh kebutuhan ruhani. Sementara kebutuhan manusia terus berkembang. Semakin dewasa semakin abstrak bentuk kebutuhannya, misalnya kebutuhan intelektualitas dan spiritualitas.

Namun pada sebagian orang terjadi fiksasi (hambatan) kepribadian. Ada orang yang terhambat pada pemenuhan kebutuhan oral saja. Kenikmatan baginya hanya terletak pada makanan dan minuman.

Ada pula yang terhambat pada periode anal di masa dewasanya. Mereka gemar melihat kotoran. Berbeda dengan anak-anak, orang dewasa mengubah kotoran dalam bentuk tumpukan harta benda. Mereka senang saat membaca laporan deposito. Mereka senang melihat ”tumpukan” rumah, perhiasan, kendaraan, pakaian, dan sejenisnya.

Penumpukan kekayaan yang dibeli dengan pengeluaran belanja yang besar pada dasarnya adalah sublimasi dari kenikmatan memandang kotoran. Dan konsumerisme pada dasarnya ada hasrat berbelanja ”tumpukan-tumpukan kotoran.” Bermewah-mewah dengan harta benda, meski tak jelas asas manfaatnya.

Nah, ada juga manusia yang terhambat pada fase genital karena dalam hidupnya yang terpikirkan hanyalah kepuasan hedonistik semata seperti seks bebas dan perselingkuhan.

Peran Industri Iklan

Harus diakui besarnya peran sistem kapitalisme pasar dalam merongrong konsumerisme masyarakat modern. Didukung oleh kecanggihan teknologi informasi dalam berbagai media massa, baik cetak (koran dan majalah) maupun elektronik (TV, radio, dan internet), kapitalisme telah menyihir bawah sadar dalam berperilaku konsumtif.

Media komunikasi modern telah menjalankan fungsinya sebagai public relations bagi produksi barang-barang konsumtif. Bahkan, media massa bukan saja menjadi media promosi paling depan untuk menjajakan barang-barang konsumsif, melainkan juga berfungsi sebagai pembentuk image atau citra mengenai gaya hidup glamor dan hedonistik.

Ironisnya, bulan puasa yang mestinya menjadi wahana penggemblengan pertumbuhan ruhani justru dibajak oleh kapitalisme untuk memanjakan konsumerisme. Simak saja acara-acara TV yang dijejali oleh iklan-iklan konsumtif. Bahkan bulan puasa telah menjadi lahan subur iklan-iklan itu. Jam-jam mati pukul 02.00 dini hari tiba-tiba riuh, berjubel oleh acara yang disokong daya ekonomi iklan.

Mencederai Puasa

Konsumerisme yang meningkat menjelang Idul Fitri ini tentu bertolak belakang dengan semangat yang dibawa oleh ibadah puasa. Setidaknya ada dua semangat puasa yang dicederainya. Pertama, seperti telah kita jalani, puasa adalah peragaan hidup bersahaja. Dalam puasa, kita memperagakan bagaimana memanfaatkan kepemilikan secara bersahaja, tidak menghambur-hamburkan dan berfoya-foya, meskipun itu milik sendiri.

Namun, kita dilarang makan dan minum sekalipun terhadap makanan atau minuman milik sendiri, sebelum waktunya tiba. Dengan peragaan itu puasa mendidik manusia untuk mampu mengendalikan hawa nafsu, termasuk di dalamnya adalah nafsu konsumtif, atau lebih jauh nafsu serakah dalam menumpuk harta.

Kedua, puasa juga mengajarkan bertoleransi terhadap kelestarian makhluk hidup di masa depan dengan berpikir dan berperilaku atas kemungkinan kelangkaan sumberdaya alam. Puasa sesungguhnya melatih ketahanan diri pelakunya agar mampu memungut sumber daya alam seminimal mungkin bagi kebutuhan hidupnya. Sebab, harus disadari bahwa sumber daya alam sangat terbatas, maka tak pantas jika dihambur-hamburkannya untuk sekadar memanjakan nafsu sesaat.

Sumber daya alam yang terbatas itu harus dimanfaatkan seefisien mungkin demi kelestarian hidup bersama. Seperti pohon jati yang ”berpuasa” dengan menggugurkan daunnya, atau ayam yang ”berpuasa” saat mengerami telurnya. Kedua ”puasa” itu tidak lain adalah perilaku menjaga kelestarian keturunannya.

Lantas bagaimana kita keluar dari jerat konsumerisme? Puasa mengajak manusia beriman untuk menyuburkan pertumbuhan ruhani sekaligus mengendurkan kebutuhan jasmani. Dalam puasa manusia diajak mi’raj ke tingkat spiritualitas yang lebih tinggi dengan mengendalikan kebutuhan oral, anal, dan genital.

Dengan pertumbuhan ruhani yang optimal manusia bisa mengontrol hawa nafsunya. Sebab ruhani yang sehat akan menuntut manusia untuk bergerak pada kebutuhan-kebutuhan yang bersifat intelektualitas dan spiritualitas. Manusia seperti ini jika berlebih harta akan menggunakannya untuk menolong sesama. Bukan untuk membangun egoisme hedonistik-materialistik.

Dari sini manusia akan mencapai pintu menuju Tuhan. Inilah makna penting yang seharusnya dicapai manusia ketika menjalankan puasa Ramadan dan berhasil mendapati Idul Fitri, yakni ketika manusia kembali pada Tuhannya. Semoga!

Mohammad Nurfatoni
Dimuat Surabaya Post Sabtu, 19 September 2009 | 10:23 WIB